TUGAS SOSIOLOGI
Disusun Oleh:
1. Khafid Alfian
Rosyadi (16)
2. Septiana Dwi
Wahyuni (26)
3. Ummu Ni’matun
Nada (30)
4. Wahyu Kusuma (31)
Kelas : X IPS 2
SMA Negeri 7
Purworejo
Tahun Pelajaran
2016/2017
·
NILAI SOSIAL
1.
PENGERTIAN NILAI
Dalam
KBBI, Nilai didefinisikan sebagai sifat atau hal-hal yang penting dan berguna
bagi kemanusiaan. Dalam sosisiologi, Nilai didefinisikan sebagai konsepsi
(pemikiran) abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang di anggap baik dan
buruk. Menurut Soerjono Soekanto mendefinisikan nilai sebagai konsepsi sbstrak
dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan buruk. Dengan deikian,
nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat.
2.
CIRI-CIRI NILAI
SOSIAL
Ø Konstruksi
masyarakat sebagai hasil interaksi antar warga masyarakat.
Ø Disebarkan antara
sesama warga masyarakat
Ø Terbentuk melalui
sosialisasi
Ø Bagian dari usaha
pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
Ø Dapat memengaruhi
perkembangan diri seseorang
Ø Memiliki pengaruh
yang berbeda antar warga masyarakat
Ø Cendrung berkaitan
satu sama lain dan membentuk sistem nilai
3.
FUNGSI NILAI
Ø Dapat menyumbangkan
seperangkat alat untuk menetapkan harga sosial dari suatu kelompok
Ø Mengarahkan
masyaraka dalam berpikir dan bertingkah laku
Ø Alat solidaritas d
kalangan anggota kelompok(masyarakat). Dengan nilai tertentu, anggota kelompok
kana merasa sebagai suatu kesatuan
Ø Alat pengawas/
kontrol perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar
orang mau berperilaku sesuai dengan sistem nilai
4.
PEMBAGIAN NILAI
Pembagian
nilai menurut Prof. Dr. Notonegoro:
a.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
unsur fisik manusia. Contoh: makanan, pakaian, air
b.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas. Contoh: alat tulis untuk
pelajar
c.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
batin(rohani) manusia
d.
Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan dan
keyakinan manusia. Nilai ini meruakan
nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak.
5. MACAM-MACAM NILAI SOSIAL
Nilai
juga dapat di bedakan berdasarkan cirinya:
1.
Nilai dominan, yaitu nilai yang dianggap lebih penting
dibandingkan nilai lainnya.
ukuran
dominan atau tidaknya berdasarkan hal-hal berikut:
Banyaknya penganut
nilai tersebut
Lamanya nilai
tersebut dianut dan digunakan
Tinggi rendahnya
usaha pemberlakuan nilai tersebut
Kebanggaan niali
tersebut di masyarakat
2.
Nilai yang mendarah daging, yaitu nilai yang telah
menjadi kepribadian dan kebiasaan, sehingga seseorang menjalankannya tanpa
melalui proses berpikir. Atau dengan kata lain tidak sadar.
1. Nilai
Immaterial(rohani), yaitu nilai yang sulit untuk berubah. Nilai immaterial
menggunakan nurani atau akal, perasaan, kehendak, dan keyakinan. Contohnya
adalah ide, pemikiran, atau peraturan.
2. Nilai
Material(jasmani), yaitu nilai yang terwujud, mudah dilihat, diraba, dan
memiliki karakteristik mudah berubah. Contohnya antara lain gedung, jembatan,
rumah, dll.
·
NORMA SOSIAL
1.
PENGERTIAN NORMA
Norma
adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Norma
berfungsi mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat demi terciptanya
keteraturan sosial.
2.
TINGKATAN NORMA
Ø Cara( usage), yaitu
norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar sangsi
hanya mendapat cemoohan dan teguran
Ø Kebiasaan(folkways),
yaitu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage
Ø Tata
kelakuan(mores), yaitu atiran yang sudah diterima masyarakat secara sadar atau
tidak dan dijadikan lata pengawas atau kontrol terhadap anggota-anggota
masyarakat
Ø Adat
istiadat(custom), pada umumnya tidak tertulis, namun memiliki sangsi yaitu
berupa sikap penolakan dari masyarakat
Ø Hukum (law)
3.
JENIS NORMA
Ø Norma agama, yaitu
norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama
Ø Norma kesusilaan,
yaitu norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak mulia
Ø Norma kesopanan,
yaitu norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku di dalam masyarakat
Ø Norma kebiasaan,
yaitu hasil dari melakukan perbuatan yang sama secara terulang-ulang sehingga
menjadi kebiasaan
Ø Norma hukum, yaitu
himpunan petunjuk atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat(negara)